Kamis, 16 Juni 2011

Hukum Memelihara Jenggot


Pertanyaan:
Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan memelihara kumis?


Jawaban:
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam- yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar rodhiallaahu’anu, dia berkata, Rasulullah sholallaahu’alaihi wasallam bersabda,

“Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-penj.).”

Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah rodhiallaahu’anhu bersabda (artinya), “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi.”

Imam an-Nasa’i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam

bersabda,

“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”

Al-’Allamah Besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib).”

Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma’ oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkasnya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkanya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, ……….. (potonglah kumis); ………. (potonglah kumis sampai habis); …………. (potonglah kumis); …………… (Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami).

Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal itu kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azabNya.

Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.”

Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu wa-liyyut taufiq. Washallallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.

Kumpulan Fatwa-fatwa, Juz III, hal. 362, 363 dari Syaikh Bin Baz.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DAFTAR ISI BLOG