Jumat, 15 Juli 2011

Istinja (Bersuci dari kotoran)


Islam adalah agama yang mencintai kebersihan dan kesucian dalam segala hal, baik kebersihan lahir apalagi kebersihan batin. Oleh karena itu jika kita telah membuang kotoran, baik kotoran besar maupun kotoran kecil diwajibkan membersihkannya atau ber-istinja'. Dalam sebuah hadits shohih diriwayatkan penjelasan Rasulullah s.a.w. yang menunjukkan kewajiban ber-istinja': Suatu hari Rasulullah s.a.w. melewati dua kuburan dan beliau mendengar suara orang yang ada di dalam kubur itu sedang disiksa maka beliau bersabda: “Kedua orang itu sedang disiksa, padahal sebabnya tidak berat, salah satunya karena tidak membersihkan kencingnya dan tidak menjaga dari percikannya, sedangkan yang kedua selalu melakukan adu domba”. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shohih dari Aisyah r.a. Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian pergi untuk membuang kotorannya maka bawalah tiga buah batu untuk membersihkannya, yang demikian itu sudah memadai”. Perintah dalam hadits tersebut menunjukkan kepada wajib.
Cara ber-istinja’ yang paling utama ialah dengan menggunakan batu (atau benda lain yang nanti akan dijelaskan kriterianya) kemudian diiringi dengan menggunakan air bersih. Sedangkan jika hanya ingin menggunakan salah satu dari dua media tersebut dibolehkan sekalipun menggunakan air saja lebih utama daripada hanya menggunakan batu saja. Jika ber-istinja’ dengan menggunakan air maka diharuskan sampai bersih yang ditandai dengan hilangnya tiga sifat kotoran yaitu bau, warna, dan rasa. Sedangkan jika ber-istinja’ dengan menggunakan batu maka disyaratkan kotorannya belum mengering dan masih berada di sekitar tempat keluarnya. Selain itu diharuskan menggunakan minimal tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sudut yang dengannya kotoran itu terangkat. Namun apabila dengan tiga kali gosokan batu kotoran tidak hilang diharuskan menambah gosokan lagi hingga menghilangkan kotoran, kemudian disunatkan menjadikan bilangan gosokan itu ganjil. Ber-istinja’ dengan mengguanakan batu seperti ini tidak disyaratkan hingga hilang baunya, cukup hanya menghilangkan zat kotorannya saja.
Benda selain batu seperti kertas, kain, kayu, dan sebagainya dapat juga dipergunakan untuk ber-istinja’ apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Benda tersebut kering dan suci, bukan berasal dari kotoran hewan yang mengeras.
  2. Benda tersebut dapat mengangkat atau menyerap kotoran besar atau kecil (tinja/air seni). Oleh karena itu tidak boleh menggunakan benda yang permukaannya licin seperti batu yang licin, bambu, pelastik/kaca, dan sebagainya.
  3. Benda tersebut tidak termasuk sesuatu yang dihormati seperti makanan yang mengeras (seperti roti, tulang).
Dalam membuang kotoran di tempat terbuka (bukan dalam ruangan/tanpa penutup) diharamkan menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jika kalian melakukan buang kotoran besar atau kecil hindarilah mengarah kiblat atau membelakanginya, akan tetapi mengarahlah ke arah lain”. Para ulama memahami alasan larangan tersebut ialah untuk menghormati kedudukan arah kiblat.
Sbaiknya hindari membuang kotoran pada air yang tidak mengalir karena akan menjadikan air itu kotor dan menjijikkan, apalagi jika air itu hanya sedikit. Hindari pula membuang kotoran di tempat seperti itu pada malam hari.
Sebaiknya hindari membuang kotoran di dekat/bawah pohon yang berbuah atau pohon yang rindang yang biasa dijadikan sebagai tempat berteduh dan di jalan yang dilalui orang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jauhilah dua tempat penyebab laknat manusia”. Para sahabat bertanya: “Apakah yang dimaksud dengan dua tempat tersebut wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Membuang kotoran pada tempat orang lalu lalang atau pada tempat mereka berteduh”.
Makruh hukumnya membuang kotoran kecil sambil berdiri kecuali jika ada halangan untuk jongkok. Demikian pula makruh membuang kotoran kecil atau besar sambil berbicara. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud Rasulullah s.a.w. bersabda: “Janganlah dua orang pergi ke tempat pembuangan kotoran dan membuka aurat kemudian saling berbicara, sesungguhnya Allah murka terhadap yang demikian”. Termasuk yang dimakruhkan menjawab salam, menjawab orang yang bersin, mengucap hamdalah ketika bersin, kecuali dalam hati tanpa menggerakkan lisan. Sebaiknya tidak memandang kepada kotoran yang keluar, tidak memandang kepada kemaluan sendiri. Makruh hukumnya berlama-lama berada di tempat membuang kotoran, membawa serta sesuatu yang terdapat padanya nama Allah, ayat-ayat Alqur’an, atau nama Rasulullah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi: Adalah Rasulullah ketika hendak memasuki tempat membuang kotoran beliau meninggalkan cincinnya karena pada cincin tersebut terdapat lafal “Muhammad Rasulullah shollalloohu ‘alaihi wasallam”.
Disunnatkan ketika hendak memasuki tempat membuang kotoran melangkah dengan kaki kiri terlebih dahulu dan membaca: “alloohumma innii a’uudzubika minal khubutsi walkhobaa its” (ya Allah saya berlindung kepada Engkau dari kekejian dan gangguan setan). Ketika hendak keluar dari tempat membuang kotoran disunatkan melangkah dengan kaki kanan terlebih dahulu dan membaca: “alhamdu lillaahil ladzii adzhaba ‘annii al adzaa wa ‘aafaanii” (segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari diri saya dan menjadikan saya sehat).

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

DAFTAR ISI BLOG